KLAKON. COM, KLATEN — Kepala Desa (Kades) Kemiri, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, atas nama Nuryanto, dilaporkan ke polisi. Kades Nuryanto dilaporkan atas dugaan penggelapan dana penjualan tanah milik warga desanya sendiri, yang menitipkan kuasa jual kepadanya.
Fantastis, sebidang tanah seluas 5.648 meter persegi ini sudah terjual senilai Rp1,7 miliar lebih pada kisaran bulan Februari 2025 lalu. Sebuah perusahaan yang memproduksi sarung tangan di Bantul menjadi pembeli tanah tersebut. Di dalam bukti SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 646 ini, tertulis atas nama para ahli waris adalah Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo.
“Capek. Sudah setahun lebih. Bolak-balik ditanya dan diminta uang hasil penjualan tanah, berkelit terus dan ada aja alasanya. Akhirnya, para ahli waris sepakat melaporkan persoalan ini polisi,” ujar Anik Kristanti, salah seorang ahli waris yang bertindak selaku pelapor di Polresta Klaten.
Saat melapor ke Polresta Klaten, Anik ditemani seluruh ahli waris tanah keluarga tersebut. Perjuangan para ahli waris memperjuangkan hak mereka ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/963/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026.
Dalam lembar laporan pengaduan tersebut, tertulis kasus bermula sekitar Februari 2025. Ayah pelapor, Supali, disebut dipanggil oleh Nuryanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri.
Nuryanto disebut menawarkan adanya pembeli untuk tanah SHM Nomor 646 tersebut dengan nilai transaksi Rp 1,3 miliar. Tanah itu disebut akan dibeli PT Nata Jaya BNH Indonesia untuk pembangunan pabrik sarung tangan.
Tawaran itu kemudian disampaikan kepada para pemilik tanah dan keluarga. Pihak keluarga disebut menyetujui rencana penjualan tersebut.
Selanjutnya, sertifikat tanah disebut dibawa oleh Yohanes Handiyanto, keponakan pelapor, ke rumah Nuryanto atas perintah yang bersangkutan.
Pada Maret 2025, Supali bersama Anik Kristanti, Suwarti, Widayati, Sutarmi, dan Supatmi kemudian datang ke rumah Nuryanto untuk menerima uang muka sebesar Rp 30 juta. Kekurangan pembayaran dijanjikan akan diberikan pada April 2025.
Namun, pada awal April 2025, Yohanes disebut menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Nuryanto untuk dirinya sendiri tanpa sepengetahuan keluarga pelapor.
Setelah itu, keluarga berulang kali menanyakan pelunasan pembayaran tanah. Namun hingga laporan dibuat, pembayaran disebut belum diselesaikan.
“Kami terus menanyakan soal pembayaran tanah, tetapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Sertifikat juga masih dibawa dan belum dikembalikan kepada kami,” kata Anik dalam laporan pengaduannya kepada polisi.
Ahli waris sudah sempat menanyakan persoalan jual beli tanah mereka ke pihak perusahan yang bertindak sebagai pembeli. Pihak perusahaan mengaku telah membayar lunas kepada Kades Nuryanto.
“Kami mendapatkan bukti-bukti pelunasan jual beli tanah. Total nilainya mencapai Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Anik dan sejumlah ahli waris sambil menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.
Kades kebal hukum?
Sepekan setelah melakukan laporan pengaduan, tepatnya 18 September 2026, Anik Kristanti ditemani adik kandungnya, Heru Siswanto, selaku ahli waris lanjut, kembali mendatangi kantor Polresta Klaten. Mewakili para ahil waris, Anik dan Heru bermaksud menanyakan perkembangan laporan pengaduannya.
“Saya ditanya-tanya lagi tadi sama petugas. Sama seperti waktu laporan dulu. Saya ceritakan lagi dari awal,” ungkap Anik ditemui sesaat setelah keluar dari ruang Unit III Satuan Reskrim Polresta Klaten. Mewakili para ahli waris, Anik kini telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/994/IX/RES.1.11./2026/Reskrim.
Sementara, Heru Siswanto menegaskan, langkah hukum yang ditempuh sebenarnya merupakan pilihan terakhir bagi para ahli waris. Upaya komunikasi untuk penyelesaian persoalan ini sudah berulang-ulang kali dicoba. Tapi, tetap saja Kades Nuryanto tidak memberikan penjelasan.
“Kesan kami, pak kades menyepelekan permasalahan yang kami alami. Warga Desa Kemiri juga sudah banyak yang tahu dan bertanya-tanya juga. Malah sekarang berkembang penilaian sejumlah warga bahwa pak Kades sepertinya memang kebal hukum,” tandas Heru geram.
Konfirmasi kepolisian
Dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Kasatreskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan penggelapan sebidang tanah di Desa Kemiri.
Kompol Kadek menegaskan, aduan resmi sudah diterima tanggal 11 September 2026. Selanjutnya, akan ditangani pihak kepolisian sesuai prosedur. Pihak-pihak terkait aduan akan dimintakan klarifikasi untuk keterangan lebih lanjut.
“Melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait perkara,” tulis Kasat Reskrim, Kompol Kadek, di chat WhatsApp dari nomor pribadinya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tindak pidana serta pihak yang dilaporkan dalam kasus ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman oleh kepolisian. (Tim Liputan)







